Daerah

HL Pantai Pasir Panjang Dirambah Pengusaha, Penegakan Hukum Oleh Polres Bangka Barat Kembali di Pertanyakan Publik

×

HL Pantai Pasir Panjang Dirambah Pengusaha, Penegakan Hukum Oleh Polres Bangka Barat Kembali di Pertanyakan Publik

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, KABAR METRO, –

Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Barat kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta di pertanyakan masyarakat. Kamis, 29 Mei 2025

Pasalnya, kembali Hutan Lindung (HL) Pantai Pasir Panjang/HL Pantai Jebu Bembang di Kabupaten Bangka Barat kembali mengalami perambahan serta beralih fungsi menjadi Perkebunan Sawit.

Lokasi ini punya Mada bang, dia yang ngerambah dan nanam sawit dilokasi HL Pantai Pasir Panjang ini. Kalo legalitasnya gak tau bang, mungkin sudah ada koordimasi dengan KPHP atau Polres makanya gak ada yang berani nindak. Ujar sumber tertutup media ini

Berdasarkan informasi yang diterima, jejaring media inipun melakukan investigasi dilokasi yang dimaksud.

Tenyata benar, dilokasi berdasarkan koordinat 1°37’05.9″S 105°23’50.9″E, lokasi yang ditanami sawit terdeteksi bahwa lokasi tersebut merupakan Hutan Lindung Pantai Jebu Bembang.

Demi berimbangnya pemberitaan, jejaring media ini pun melakukan konfirmasi kepada Mada yang disebut sebagai Pengusaha dalam aktifitas Ini dan Ka KPHP Jebu Bembang Antan, namun sayang meaki telah terkonfirmasi keduamya Kompak Diam.

Sementara Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi menegaskan akan menindaklanjuti informasi ini.

Terima kasih informasinya, nanti kami tindaklanjuti. Tegasnya

Larangan Perambahan Hutan Lindung dan Ancaman Hukum

Seperti diketahui, Merambah hutan lindung untuk ditanami sawit adalah tindakan ilegal dan merusak lingkungan. Hutan lindung memiliki fungsi penting bagi lingkungan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, dan menjaga kesuburan tanah. Tanaman kelapa sawit sendiri tidak termasuk dalam jenis tanaman hutan.

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan larangan terkait perambahan hutan lindung yakni Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah dirubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 7.500.000.000.

Kini, setelah adanya perambahan hutan secara besar-besaran ini khususnya di HL Pantai Jebu Bembang, Para pelaku perambah hutan berpotensi berhadapan dengan hukum dan menjadi tamparan serta tantangan tersendiri bagi APH khususnya Polres Bangka Barat menjawab keraguan publik atas penegakan hukum di kabupaten ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *