Edukasi

Inovasi Sultan Taru Tangsel Raih Apresiasi Dari Wamen dan Ombudsman RI

×

Inovasi Sultan Taru Tangsel Raih Apresiasi Dari Wamen dan Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berkesempatan menyapa masyarakat melalui Layanan Konsultasi Pertanahan dan Tata Ruang Tangerang Selatan (Sultan Taru Tangsel) yang merupakan inovasi layanan milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Rabu lalu (23/07/2025).

Wamen Ossy memberikan apresiasi atas inovasi layanan Sultan Taru Tangsel yang memiliki ide gagasan yaitu memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pertanahan, hanya dengan melalui daring yaitu zoom meeting masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas saat di rumah atau dalam perjalanan.

“Saya senang hadirnya Sultan Taru Tangsel itu sangat efektif dan efisien, bahkan ada pengguna layanan dari luar negeri yang berkonsultasi menanyakan layanan pertanahan, ini inovasi yang sangat baik dengan memanfaatkan teknologi digital,” ungkap Wamen Ossy.

Lanjut, Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pun berpendapat yang sama dengan Wamen Ossy saat berbincang-bincang dalam Sultan Podcast episode perdana yang tayang dikanal media sosial milik Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

“Apa yang dilakukan Kantah Tangsel dengan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten lainnya merupakan sebuah transisi pelayanan publik menuju pelayanan publik yang inklusif,”

“Inovasi pelayanan merupakan jawaban konkrit yang nyata untuk masyarakat dan harus menjadi contoh bagi kantor pertanahan yang lain agar memiliki inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan selalu berkomitmen untuk responsif kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan.

“Dengan seperti itu kami akan terus berusahan melakukan inovasi – inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan pertanahan,” tutupnya.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *