Tangerang-KabarMetro.co.
PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026). Penyaluran santunan tersebut berlangsung selama masa arus libur Nataru yang dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.( selasa 06/01/2026 )
Santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam menjalankan tugas pelayanan publik sebagai representasi kehadiran negara bagi masyarakat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode Nataru 2025–2026 tercatat sebanyak 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total korban mencapai 6.050 orang. Dari jumlah tersebut, 403 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 5.647 orang mengalami luka-luka.
Meski jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah total korban justru mengalami peningkatan sebesar 9 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko fatalitas kecelakaan masih menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Jasa Raharja terus menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak santunan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang optimal selama periode Nataru, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan.
( Okta)












