Banjarmasin, KABAR METRO, –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin selenggarakan pelatihan bagi Pembimbing Kemasyarakatan jelang pemberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (12/06/2025).
Kegiatan berlangsung virtual tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi.
“Kegiatan ini bagian dari persiapan untuk menyambut pelaksanaan aturan baru hukum pidana yang termuat di KUHP baru, yang akan berlaku tahun 2026. Ini merupakan upaya kita membekali petugas Pemasyarakatan dengan pemahaman yang utuh terhadap paradigma baru dengan aturan yang baru,” ujar Mulyadi.
Dirinya menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
“Setelah 75 tahun menggunakan warisan kolonial, kita memiliki kodifikasi hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal, dan perkembangan zaman,” tambahnya.
Kegiatan diikuti para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan se-Kalimantan Selatan dengan menghadirkan narasumber berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Universitas Lambung Mangkurat, serta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru mengusung semangat dekolonialisasi, demokratisasi, dan humanisasi hukum pidana. Salah satu wujudnya adalah diberikannya ruang yang lebih luas terhadap alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Dalam konsep keadilan restoratif ini, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksana pemidanaan alternatif harus memahami betul posisi dan perannya dalam sistem hukum yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Jaya Kartika, berharap kegiatan ini memberikan kesiapan bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk siap dan percaya diri menjalankan tugas dengan aturan hukum yang baru.
“Pelatihan ini untuk menyamakan persepsi dalam memahami pasal-pasal yang termuat dalam KUHP baru, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan seragam dan terhindar dari multitafsir,” pungkasnya, singkat. (arb)