Daerah

JPU Bacakan Tuntutan, Oknum Guru Cabul Asal SMP Trimurjo Dituntut 10 Tahun Penjara

×

JPU Bacakan Tuntutan, Oknum Guru Cabul Asal SMP Trimurjo Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO, Penanganan perkara hukum terhadap Oknum Guru Cabul asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo memasuki babak baru.  Rabu, 16 Juli 2025

Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Informasi ini pun dibenarkan oleh sumber tertutup jejaring media ini di PN Kota Metro. Dirinya menjelaskan bahwa perkara hukum oknum guru asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo telah memasuki tahap penuntutan.

Hari ini sidang lanjutan bang untuk oknum guru ini. Materinya tuntutan. Informasi yang saya dengar dituntut 10 Tahun Penjara dan Subsider 2 Bulan. Tapi lebih jelasnya nanti bisa dicek di Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro. Ujarnya Selasa, (15/07).

Berdasarkan Informasi yang berhasil dikumpulkan, jejaring media dari team APPI ini melakukan penelusuran terhadap perkara melalui portal SIPP PN Metro.

Pada situs resmi SIPP PN Kota Metro, menampilkan berbagai perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri tersebut, begitu juga terhadap penanganan perkara oknum guru yang sempat viral serta menjadi atensi publik.

Mengutip dari SIPP PN Kota Metro, Oknum Guru (RS) asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo diketahui telah dituntut oleh team Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ALEX SUBARKAH, SH, MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H dan AGISA TRI HANDIAS, S.H.

  1. Menyatakan terdakwa R****** S****** Bin M***** AS bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R******** S****** Bin M******** AS dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan;

Seperti diketahui, Perkara Dugaan Oknum guru cabul ini telah berproses hukum sejak pertengahan tahun 2024, dan sempat terhenti karena adanya beberapa faktor.

Kini setelah perkara ini berlanjut serta memasuki masa persidangan dan telah berada di tahap penuntutan, menjadi pembelajaran tersendiri bagi masyarakat tentang besarnya ancaman dan potensi hukuman bagi para pelaku kejahatan tentang perlindungan anak serta tantangan tersendiri bagi APH di Kota Metro ini untuk terus tegak lurus memerangi kejahatan terhadap perempuan dan anak di kota ini.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *