Berita

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Sinergi APH, Pastikan Lapas Narkotika Karang Intan Bersih Dari Barang Terlarang

×

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Sinergi APH, Pastikan Lapas Narkotika Karang Intan Bersih Dari Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan berkomitmen terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan razia gabungan bersama aparat penegak hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rabu (15/10) malam.

“Kegiatan ini langkah nyata Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan memastikan Lapas/Rutan bebas dari barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Pemasyarakatan, untuk pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Azhar, di lokasi kegiatan.

Razia gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru, serta seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan. 123 personel gabungan terdiri atas 60 petugas Lapas, 41 anggota Polri, enam anggota BNNK, tiga anggota TNI, serta 13 anggota dari Kantor Wilayah.

“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN dalam pelaksanaan razia dan langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan Halinar,” tambah Azhar.

Penggeledahan menyasar seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok L dengan pelaksanaan mengacu pada standar operasional prosedur. Setiap kamar digeledah menyeluruh, disaksikan perwakilan penghuni.

Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, hingga peralatan listrik rakitan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk didata dan akan dimusnahkan.

“Kami menegaskan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak menyimpan barang-barang terlarang. Penggeledahan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang tertib, aman, dan bersih dari pengaruh negatif,” tegas Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi.

Setelah kegiatan, petugas memberikan arahan dan pembinaan singkat kepada seluruh penghuni kamar agar lebih disiplin dan menaati tata tertib yang berlaku di Lapas. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *