Martapura, Kabarmetro.co —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan edukasi publik bertajuk ‘Peran Penghubung Komisi Yudisial Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim’. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura itu, dalam rangka memperingati dua dekade peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim di Indonesia, Rabu (6/8).
Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Sugito, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang sarat edukasi ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan.
“Komitmen membangun sistem peradilan yang bersih dan transparan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana. Edukasi seperti ini sangat penting dalam memperluas wawasan warga binaan mengenai hak-haknya dan mekanisme pengawasan terhadap sistem peradilan,” ujar Sugito.
Acara yang dihadiri warga binaan perempuan tersebut juga merupakan bentuk nyata sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan Komisi Yudisial dalam memperluas akses informasi hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi panel oleh narasumber dari berbagai institusi, diantaranya: Yulia Qamariyanti, Ketua LKBHuWK, menyampaikan peran lembaganya dalam mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk pemberian konsultasi hukum gratis dan advokasi berbasis keadilan gender.
Devi Favouria Jayanti, perwakilan dari Lapas Perempuan Martapura, menjelaskan upaya pembinaan dan perlindungan hak-hak tahanan dan anak di dalam Lapas, serta pencegahan residivisme melalui program kemandirian.
Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, Ketua Pengadilan Negeri Martapura, menyoroti hak-hak perempuan dalam sistem peradilan, serta dampak kekerasan berbasis gender.
Syaban Husin Mubarak, Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya fungsi penghubung KY dalam mengawasi proses persidangan dan memperkuat akses keadilan, khususnya dalam perkara keluarga, pidana anak, dan kesusilaan.
“Melalui sinergi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa pembinaan di dalam Lapas tidak hanya menyentuh aspek perilaku, tetapi juga memberikan bekal pengetahuan dan keberdayaan hukum kepada warga binaan. Ini adalah bagian dari pemasyarakatan yang akomodatif dan berkeadilan,” tegas Sugito.
Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan berharap kegiatan serupa dapat berkelanjutan dengan kolaborasi antarlembaga seperti Komisi Yudisial, lembaga peradilan, dan praktisi hukum, untuk memperkuat literasi hukum serta membangun kembali kepercayaan diri dan masa depan bagi warga binaan di Kalimantan Selatan. (arb)