Banjarmasin, KABAR METRO, –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual sosialisasi pelaksanaan gerakan nasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli yang digelar Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Rabu (28/5).
Kegiatan ini bagian dari menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Salah satu poin dalam KUHP baru tersebut adalah pengaturan mengenai pidana pengawasan dan kerja sosial.
“Gerakan nasional Bapas Peduli merupakan wujud semangat Pemasyarakatan yang humanis diimplementasikan dalam aktifitas yang lebih umum di masyarakat. Kami siap menyukseskan program kerja sosial, bagian dari sistem pemidanaan yang berkeadilan,” ujar Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Raden Budiman Priatna Kusumah.
Pada kegiatan sosialisasi, dibahas secara rinci teknis pelaksanaan aksi sosial, termasuk contoh-contoh kegiatan kerja sosial serta manfaatnya bagi klien pemasyarakatan, masyarakat, dan organisasi pelaksana.
“Adanya gerakan ini, diharapkan peran Bapas dalam upaya pemulihan dan reintegrasi sosial klien semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Gerakan ini sekaligus bentuk kontribusi nyata Bapas dalam memperkuat fungsi pembimbingan dan pengawasan,” tambahnya.
Partisipasi jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan pada kegiatan ini juga bentuk komitmen untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi dan berperan aktif dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, juga wujud pelaksanaan Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat. (arb)