Banjarmasin, KABAR METRO, –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan berkomitmen wujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan partisipasi secara virtual pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (19/5/2025).
“Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan menyambut baik kegiatan ini. Menjadi penguat semangat kami untuk terus hadir dan berkomitmen mewujudkan WBK/WBBM Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Harapan kami, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ikut kontestasi tidak hanya lolos evaluasi, tapi benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berdampak bagi masyarakat, untuk Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi.
FGD diawali laporan Inspektur Wilayah I, Iwan Santoso, sampaikan capaian-capaian satuan kerja di lingkungan Pemasyarakatan yang tengah berproses dalam kontestasi WBK/WBBM, sekaligus menyampaikan gambaran umum arah dan fokus penilaian ke depan.
Kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya, berikan arahan sekaligus membuka kegiatan. Beliau menegaskan pentingnya peran aktif Tim Penilai Internal (TPI) tidak hanya sebagai penilai administratif, juga sebagai pembina yang mampu mendorong satker untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas secara utuh.
“TPI harus punya peran ganda. Tidak cukup hanya menilai, tapi juga harus membina. Kalau kita ingin satuan kerja kita benar-benar meraih WBK/WBBM, maka kita harus hadir sebagai pendamping yang mengarahkan, bukan sekadar menilai,” tegasnya.
Pada tahun 2025, dua UPT di lingkup Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan dinyatakan berhak mengikuti kontestasi menuju WBK/WBBM, yakni Lapas Kelas IIA Kotabaru dan Rutan Kelas IIB Barabai. Mereka mengikuti tahap lanjutan, yakni desk evaluasi untuk dinilai apakah UPT bisa melangkah ke tahapan selanjutnya hingga semakin dekat dengan predikat WBK/WBBM. (arb)