Belitung, – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memberikan peringatan keras kepada para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar yang terjadi pada 5 Maret di Kabupaten Belitung. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Belitung pada Kamis (06/03/2025), dengan dihadiri Kasat Lantas AKP Reza Amirudin, S.T.K., S.I.K., M.M., Kasat Samapta IPTU Otong Sutisman, personel kepolisian, serta orang tua dari para pengendara yang terlibat.
Kapolres menegaskan bahwa balap liar merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi ini demi menekan angka kecelakaan serta menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu ketertiban, aksi ini juga berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Saya mengajak seluruh pemuda untuk lebih bijak dalam berkendara dan meninggalkan kebiasaan berbahaya ini,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mendorong para pecinta otomotif untuk menyalurkan hobi mereka melalui jalur yang lebih aman dan sesuai aturan, seperti mengikuti ajang balap resmi. Polisi akan meningkatkan patroli serta menindak tegas para pelaku balap liar. Kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk yang menggunakan knalpot bising, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka serta memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara. Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai bentuk komitmen, para pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar, bersama orang tua mereka, menandatangani surat pernyataan di hadapan pihak kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan tidak sesuai spesifikasi, pemilik diwajibkan untuk segera memperbaikinya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berkendara semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Polres Belitung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
(*Rls/Ddi)
Tinggalkan Balasan