Tangsel-KabarMetro.co
Pemerintah Kecamatan Ciputat Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur pemerintah se-Kecamatan Ciputat Timur. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur pada Selasa (11/11/2025) dan dihadiri oleh Camat Ciputat- timur Rastra Yudhatama S.STP Sekretaris Camat H. Kamaludin, S.Ag., M.Si serta para Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi se-Kecamatan Ciputat Timur.
Narasumber kegiatan berasal dari Polres Tangerang Selatan, yakni Panit Ipda Krisna Puguh Janu Wardhana, yang memaparkan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penerapan hukum dalam pelayanan publik
Dalam sambutannya Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama, S.STP menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah pencegahan agar aparatur pemerintah memahami batasan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
> “Kami sering mengadakan kegiatan seperti ini dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi penegak hukum, baik dari Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, maupun kali ini dari Polres Tangsel. Tujuannya agar aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan memahami batas-batas kewenangan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam melayani masyarakat,” ujar Rastra dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan, penting bagi jajaran pemerintah kecamatan untuk terus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
> “Kami tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu, kegiatan ini kami selenggarakan untuk mempererat sinergi dengan instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan, agar dalam menjalankan roda pemerintahan kami tidak salah langkah,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekcam Ciputat Timur H. Kamaludin menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum menjadi hal penting bagi aparatur pemerintahan, terutama terkait hukum administrasi, perdata, maupun pidana.
> “Kita harus paham dan mendalami hukum agar dalam melaksanakan kegiatan administrasi, baik terkait keuangan, pajak, maupun pelayanan publik, tidak sampai terjerat masalah hukum,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membawa pencerahan dan manfaat bagi seluruh peserta sehingga menjadi aparatur yang profesional dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Ipda Krisna Puguh Janu Wardhana menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan seseorang yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
> “Contohnya dalam pelayanan publik seperti pembuatan KTP, akta, atau dokumen lainnya. Aparatur harus bekerja sesuai prosedur tanpa memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tentang ketentuan hukum yang mengatur gratifikasi dan suap sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur Kecamatan Ciputat Timur, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
( Okta)












