Cirebon,Kabarmetro.co | Kepala Desa ( Kuwu ) Ciwaringin,berinisial WG harus berusahan dengan hukum setelah terbukti melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) tahun 2023. WG diduga menyalah gunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,Yudhi Kurniawan,WG yang mulai menjabat sejak 2021 ini terbukti menggelapkan dana desa dengan berbagai modus.
“Dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kami juga sedang menulusuri apakah ada aset WG yang meningkat drastis pasaca – kasus ini,” ungkap Yudhi Pada Kabarmetro.Co selasa (4/11/24 ) malam.
Berdasarkan audit keuangan,WG diduga melakukan sejumlah kegiatan fiktif dan penggelembungan (mark up) anggaran dari total dana desa sebesar 2 miliar lebih. Modusnya dana desa yang di cairkan melalui KAUR Keuangan langsung di tarik oleh WG untuk kepentingan pribadi, yang juga laporan yang di serahkan juga di ketahui fiktif.
Tinggalkan Balasan