MINSEL-Kabarmetro.co-Masyarakat Minsel Mulai Bertanya Selama empat tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Amurang yang membawahi dua wilayah -Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra)-dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam penindakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggaran publik, terutama di Minsel.
Padahal, berbagai sumber anggaran seperti Dana Desa, APBD, hingga Dana Hibah Pemkab, kerap menjadi sorotan publik karena dianggap rawan penyimpangan.
Sorotan Publik: Dana Hibah Rp36,8 Miliar untuk KPU Minsel
Salah satu isu yang kini ramai diperbincangkan adalah hibah Pemkab Minsel sebesar Rp36,8 miliar kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dana yang sangat besar ini diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai peruntukan.
Minimnya sosialisasi publik oleh KPU dan dugaan rekayasa administratif dalam anggaran sewa gedung debat calon kepala daerah memperkuat kecurigaan masyarakat.
Debat pertama, misalnya, digelar di Gedung DPRD Minsel yang merupakan fasilitas pemerintah, namun dua debat berikutnya dilakukan di tempat berbeda. Hal ini memunculkan dugaan adanya penggandaan anggaran sewa gedung pada tiga kegiatan tersebut.
Honor Badan Ad Hoc Diduga Tak Transparan
Selain itu, publik juga menyoroti anggaran pembentukan badan ad hoc — meliputi PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih — yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Banyak pihak menilai nilai tersebut tidak wajar dibandingkan dengan beban kerja dan jumlah petugas di lapangan.
Suara Pers dan Masyarakat
Mantan Ketua PWI, Mourent Winerungan, menilai bahwa terdapat banyak item kegiatan yang menggunakan anggaran APBD dengan nilai tak wajar.
“Anggaran tersebut sangat besar. Kita bisa menghitung, apakah KPU Minsel benar-benar melakukan kalkulasi penyerapan anggaran secara transparan?” ujarnya (Sabtu, 8/11/2025).
Ia juga berharap Kepala Kejari Minsel–Mitra yang baru dapat menghadirkan “gebrakan hukum” dalam 100 hari kerja, dengan menelusuri dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Harapan Terhadap Kejari Amurang
Masyarakat Minsel menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Amurang untuk menunjukkan komitmen dalam penyelamatan uang negara.
Kapasitas dan kewenangan Kejari dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi diyakini cukup kuat, namun publik kini menunggu bukti nyata berupa langkah konkret terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KPU.
Jika Kejari mampu menelusuri aliran dana Rp36,8 miliar tersebut secara transparan, maka bukan hanya akan memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi tolak ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam mendukung pemerintahan bersih dan akuntabel di Minsel. (Koresy)












