Berita

Kemenag Tangsel Evaluasi KMA 1150 Tahun 2025 untuk Perkuat Profesionalisme ASN

×

Kemenag Tangsel Evaluasi KMA 1150 Tahun 2025 untuk Perkuat Profesionalisme ASN

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro.co

 

Dalam upaya memperkuat profesionalisme serta kejelasan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan evaluasi terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan, dengan melibatkan tim dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Evaluasi ini menjadi wadah dialog antara pembuat kebijakan dan ASN di lapangan. Tujuannya untuk mengukur sejauh mana kesesuaian antara regulasi yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya bagi pejabat fungsional di lingkungan Kemenag Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan, Ahmad Rifaudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus menegaskan kembali kesesuaian tugas dan fungsi jabatan masing-masing JFT, apakah pekerjaan harian sudah selaras dengan aturan yang mengatur tugas dan fungsi jabatan. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ilmu serta wawasan baru terkait uraian tugas sesuai regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kartika selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya menjelaskan bahwa meskipun tugas dan fungsi jabatan fungsional telah diatur dalam KMA Nomor 1150 Tahun 2025, implementasinya di lapangan masih memerlukan penyempurnaan melalui berbagai masukan dari satuan kerja.

“Kami melakukan uji petik untuk mendapatkan gambaran riil antara fakta di lapangan dengan butir uraian tugas dalam KMA. Melalui diskusi ini diharapkan muncul pemahaman bersama dan penyempurnaan implementasi kebijakan,” jelasnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan dan praktik kerja ASN. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *