TANGERANG –Kabarmetro.co
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring ke Kabupaten Tangerang pasca aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD.
Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Rabu (10/9/2025), Dirjen Polpum Kemendagri Dr. Bahtiar bersama Direktur Kewaspadaan Nasional Dr. Aang Witarsa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik eksekutif maupun legislatif, yang telah mencabut Perbup tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Tangerang yang berani membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang mencabut perbup terkait hak keuangan DPRD,” ungkap Bahtiar.
Selain itu, Kemendagri juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Menurut Bahtiar, isu ini terus menjadi sorotan publik, terlebih pasca demonstrasi massa di DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kami mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun kampus, sehingga menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, membenarkan adanya apresiasi tersebut.
“Betul, Pak Dirjen mengapresiasi pencabutan Perbup No. 1 Tahun 2025, khususnya terkait tunjangan perumahan. Ini merupakan komitmen kami untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai bentuk partisipasi menjaga ketertiban bersama.
( Rin)