Kabar Metro, –Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro, Ketua DPD APPI Kota Metro Beri Tanggapan. Kamis,
Informasi yang berhasil diterima redaksi, Laporan tersebut disinyalir terkait dengan berita bohong (hoaks) yang mencatut namanya dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Atas hal ini, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Metro Tri Agus Wantoro menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM tersebut.
Pada Prinsipnya kami, dari DPD APPI Kota Metro sebenarnya tidak ada kepentingan terkait hal ini, karena kami yakin yang dilaporkan bukan team APPI Kota Metro.
Tetapi karena hari ini kami mendengar adanya Laporan yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kota Metro berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, terkait dengan berita bohong (hoaks) artinya yang dilaporkan adalah wartawan atau media, dan sebagai salah satu organisasi Profesi wartawan, kami menyayangkan adanya pelaporan ini. Ujar Tri Agus
Masih disampaikan oleh Tri Agus, bahwa seharusnya ketika berhubungan dengan sengketa pemberitaan, solusi dan langkahnya adalah hak jawab.
Seharusnya, langkah yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM adalah mengajukan hak jawab, apabila merasa dirugikan oleh adanya pemberitaan, bukan malah membuat Aduan.
Karena saya yakin, setiap wartawan dalam membuat berita pasti selalu berupaya melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita, tetapi kadang kala, khususnya dikota Metro ketika dikonfirmasi malah menghindar, mengacuhkan bahkan kadang ada kalanya memblokir WA Wartawan, ini Fakta.
Nah ujung-ujungnya begitu ditulis baru merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya dan lain sebagainya.
Bakal jadi Preseden buruk nih kedepannya apabila setiap pemberitaan, dikonfirmasi, dikasih ruang jawab narasumber gak menjawab dan gak menggunakan ruang jawabnya, dibikin berita gak terima lalu bikin laporan pencemaran nama baik. Sudah gitu Laporannya ditindak lanjuti pula oleh APH, Lanjutnya
Ketua DPD APPI Kota Metro yang sekaligus merupakan Aktivis yang selama ini concern memerangi Korupsi ini pun menyarankan kepada Ketua BKPSDM Kota Metro untuk menyampaikan hak jawabnya apabila merasa dirugikan dalam pemberitaan.
Saran kami, sebaiknya gunakan saja hak jawabnya. bikin Konferensi Pers, Sampaikan apa adanya. Jika memang tidak merasa membuat SK yang diduga Palsu atau tidak pernah merasa ttanda tangan di SK tersebut tinghal sampaikan saja di hak jawabnya.
Nah terus apabila merasa tidak pernah tanda tangan, harusnya Kepala Pak Welly melaporkan pemalsuan tanda tangan itu, karena disitulah akar muasal hal ini. Tandas Tri Agus.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Jejaring media ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro terkait laporan Aduan Dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala BKPSDM Kota Metro.
Diketahui, sebelumnya pada awal jini 2025 ini, Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra ramai diberitakan terkait adanya dugaan SK Palsu atau yang tidak sesuai senyatanya dan disebut ikut menandatangani SK Tersebut.
Kini pasca diberitakan, alih-alih memberikan hak jawab demi memberikan edukasi dan keberimbangan pemberitaan serta penjelasan kepada Publik, Welly Adiwantra bersama kuasa hukumnya malah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kabar tersebut. Menarik disimak, karena hal ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat, khususnya warga Kota Metro ini.
(Red APPI)