Foto dokumentasi: Suminta ketua harian DPN LSM–LSIM

Kab, Tangerang-KM

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kp. Cibayana Rt. 011/03. Desa Cikasungka Kec, Solear menuai polemik menurut Suminta selaku ketua harian DPN LSM–LSIM, polemik tersebut diduga tidak adanya tindakkan tegas dari pihak terkait, pasalnya pembangunan menara BTS di wilayah kecamatan Solear selalu menuai polemik, kejadian ini bukan untuk pertama kali sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa ujar Suminta.
foto dokumentasi: surat berita acara lapangan

Suminta menambahkan, dari wawancara awak media dengan beberapa warga yang mendapatkan kompensasi ada 35 (tiga puluh lima) kepala keluarga masing-masing kepala keluarga menerima kompensasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan menurut keterangan ketua Rt, warga yang mendapatkan kompensasi ada 38 (tiga puluh delapan) kepala keluarga, ini yang benar siapa warga atau ketua Rt-nya ujar Suminta kepada awak media. Jum’at 4 Oktober 2024.

Masih menurut keterangan ketua Rt, ketinggian menara BTS tersebut 52 (lima puluh dua) meter, sedangkan dana kompensasi untuk warga hanya 35 kepala keluarga (ketinggian tiga puluh lima meter-red), untuk itu Suminta akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan (PT. CMI-red), dan kepada Camat Solear, adapun surat untuk PT. CMI, terkait dana kompensasi dan dana kordinasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk LSM Rp. 5.000.000,- Ormas Rp. 5.000.000,- Media Rp. 5.000.000,- dan untuk Camat Solear terkait penerbitan Surat Rekomendasi seperti apa.

Jika pihak perusahaan (PT. CMI-red), mengalokasikan dana kompensasi untuk warga yang terdampak pembangunan menara BTS sesuai ketinggian (lima puluh dua meter-red) maka untuk dana kompensasi pun harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan perusahaan, jika tidak sesuai patut diduga adanya penggelapan dana kompensasi sebanyak 14 hingga 17 kepala keluarga, yang terdampak ketinggian bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tersebut imbuh Suminta.

Menurut keterangan ketua Rt. 011/03 Kp. Cibayana, desa Cikasungka Kec, Solear yang bersangkutan (ketua Rt. 001/03) untuk kordinasi media, LSM, Ormas sudah ada penanggungjawabanya ucap ketua Rt 011/03. Keterangan ketua Rt diperkuat dengan beredarnya surat berita acara lapangan pada Jum’at 27 September 2024, dengan nomor Site ID: ID-15732. Nama Site Cikasungka-Solear, tertulis di surat berita acara lapangan pada poin ke 4 yang berbunyi sebagai berikut, para pihak sepakat memohon pengajuan dana kordinasi sebesar : LSM Rp. 5.000.000,- Ormas, Rp. 5.000.000,- Media, Rp. 5.000.000,- terkait permohonan dana kordinasi juga diketahui oleh peserta pertemuan diantaranya pemilik Lahan/gedung/RT/RW/Lurah.

Suminta juga akan melayangkan surat kepada pihak Kominfo, DLHK dan DTRB Kab, Tangerang terkait izin PBG-nya.
(Red/F.T)

Reporter: Redaksi TGR

Tag