Blog

Ketua PPRI DPW Lampung Minta Kejaksaan Negeri (KEJARI)Tanggamus Periksa dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Rejo Sari

×

Ketua PPRI DPW Lampung Minta Kejaksaan Negeri (KEJARI)Tanggamus Periksa dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Rejo Sari

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Desa sejak tahun anggaran 2021– 2024 yang dilakukan oleh Kepala pekon rejosari Kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus hingga saat ini terus mendapat pengawalan dari forum PPRI DPW Lampung.

Rabu 11 november 2025 ketua PPRI Incol Mudi Hartono menyambangi kejari Tanggamus guna memantau dan mengawal perkembangan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa pekon rejosari tersebut.

Hasil pantauan di KEJARI Tanggamus di peroleh keterangan bahwa proses kasus dugaan telah bergulir pada tahap penyidikan Tindak Pidana Khusus(Pidsus)

Dugaan korupsi Kepala pekon rejosari yang berawal dari tahun 2021 hingga 2024 terkuak setelah adanya informasi masyarakat dan investigasi awak media.

“Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa atau keterlibatan pihak lain bisa menjadi penyebab realisai dana desa tidak teserap secara maksimal dan di salah gunakan” Ujar ketua PPRI

Iapun menambahkan,Indikasi kuat yang memicu terjadinya penyimpangan bisa saja karena lemahnya tingkat pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan dana desa.

sehingga penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan untuk kepentingan pribadi.

Dana Desa (DD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai program-program pembangunan desa, seperti:

– Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi, dll.)
– Peningkatan ekonomi masyarakat (pertanian, peternakan, perikanan, dll.)
– Peningkatan kesehatan dan pendidikan
– Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan desa

Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat desa

PPRI akan terus mengawal,memantau dan meminta Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanggamus untuk tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa pekon rejo sari.

“Hukum harus di tegakan, tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum, apalagi praktik korupsi oleh oknum pejabat publik yang merugikan keuangan negara,” pungkas Incol Mudi Hartono.

 

PPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *