Ketua DPC PWDPI Sukabumi Soroti Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
Kabupaten Sukabumi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota/Kabupaten Sukabumi, Agus Salim, menyoroti harga pupuk bersubsidi yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil survei yang dilakukan Tim Analisis dan Fakta yang berkolaborasi dengan Tim Investigasi PWDPI menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan, Kamis (13/02/25).
Berdasarkan temuan tersebut, Agus Salim langsung menginstruksikan Tim Investigasi untuk turun ke lapangan guna mengecek ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi di kios-kios yang ada di Sukabumi.
“Saya selaku ketua dengan sigap langsung memberi komando kepada Tim Investigasi untuk turun ke lapangan. Menurut informasi yang kami peroleh dari Tim Analisis dan Fakta, ada banyak ketidaksesuaian harga di lapangan. Seharusnya, harga pupuk bersubsidi itu seragam sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah, tetapi yang terjadi justru berbeda-beda di setiap kios. Ada apa ini?” ujar Agus Salim.
Menurutnya, pupuk subsidi seharusnya dijual sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu merek pupuk subsidi yang seharusnya dijual dengan harga tertentu. justru ditemukan dijual lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
Regulasi Penjualan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diawasi secara ketat oleh pemerintah karena berperan penting dalam ketahanan pangan nasional. Regulasi mengenai penjualan pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
Beberapa ketentuan penting terkait pupuk bersubsidi antara lain:
1. Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah telah menetapkan HET untuk setiap jenis pupuk subsidi guna memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar dan tidak terjadi penyelewengan. HET ini harus dipatuhi oleh seluruh distributor dan kios resmi.
2. Distribusi yang Terkontrol
Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual di kios resmi yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
3. Sanksi bagi Pelanggar
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyelewengan.
Tindak Lanjut dan Harapan
Agus Salim berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini agar harga pupuk subsidi kembali sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ia menegaskan bahwa Tim Investigasi PWDPI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
> “Kami akan terus memantau dan mengawal temuan ini. Jangan sampai petani dirugikan akibat harga pupuk yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus segera bertindak agar distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan instansi terkait segera turun6 tangan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan. Para petani pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di daerahnya.
(Tim)
Tinggalkan Balasan