Jawa Barat| Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sedang menangani kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera mentersangkakan dalang kasus tunjangan perumahan tersebut, dengan modus revisi Perbup sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Selama ini, yang digunakan untuk membayar tunjangan perumahan DPRD adalah Perbup Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 17, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD hanya sebesar Rp24.000.000/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp23.500.000/bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp22.500.000/bulan.
Namun, Perbup Nomor 63 Tahun 2019 tersebut direvisi pada tanggal 22 Juni 2022 dengan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan membengkak hingga dua kali lipat, yaitu untuk Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp42.300.000/bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp41.800.000/bulan. Dari sinilah bermula munculnya permasalahan, bahkan menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Demikian disampaikan Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang, kepada Deltanews pada Senin (21/6/2025).
Menurut Hitler, akibat besaran tunjangan perumahan DPRD yang membengkak hingga dua kali lipat, BPK melakukan survei harga pasar sewa rumah yang pantas untuk wilayah Kabupaten Bekasi. Maka, BPK memperoleh harga sewa perumahan yang pantas untuk Ketua DPRD sebesar Rp22,9 juta hingga Rp29,1 juta/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp20,8 juta/bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp15,9 juta/bulan.
Melihat hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Bekasi segera merevisi kembali Perbup Nomor 196 Tahun 2022 tersebut dalam kurun waktu 60 hari. Namun, Perbup Nomor 196 Tahun 2022 tidak kunjung direvisi, sehingga pada tahun 2023 keluarlah Hasil Pantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya dari BPK, yang kembali menekankan agar merevisi Perbup Nomor 196 Tahun 2022, tandasnya.
Dikatakannya, Perbup Nomor 196 Tahun 2022 tersebut baru direvisi pada tanggal 1 April 2024. Namun, dalam revisi Perbup 196 Tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2024, pada Pasal 17, besaran tunjangan perumahan DPRD hanya mengalami selisih tipis, yaitu: Ketua DPRD sebesar Rp41.700.000/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp40.200.000/bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp36.100.000/bulan. Ketentuan ini berlaku hingga saat ini.
Hal tersebut mengakibatkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD membebani keuangan pemerintah daerah. Hal ini terjadi karena Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, tidak memperhatikan harga pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku, katanya.
“Maka itu, saya selaku Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mentersangkakan oknum-oknum yang terlibat dalam modus revisi Perbup Bekasi yang diduga telah merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah,” tegas Hitler.
Di samping itu, Bupati Bekasi maupun Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi juga didesak segera merevisi Perbup Nomor 11 Tahun 2024, karena hingga hari ini besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh Ketua DPRD sebesar Rp41.700.000/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp40.200.000/bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp36.100.000/bulan,” tutup Hitler Situmorang.
Sementara itu, surat konfirmasi yang dilayangkan Redaksi Deltanews kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dilengkapi data pendukung lainnya, hingga berita ini dilansir belum juga mendapatkan klarifikasi