Nagan Raya –kabarmetro.co – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya umumkan tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya pada pemilihan tahun 2024.

Pengumuman tanggapan tersebut tertuang dalam Nomor : 516 /PL.02.2-Pu/1115/2024 yang ditanda tangani oleh Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala.

Ia mengatakan, pengumuman itu berpedoman dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Juga sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan demikian, KIP Nagan Raya umumkan Masukan dan Tanggapan dari masyarakat terhadap Bacalon sebagai berikut, Nama yang tersebutkan sesuai pengajuan pendaftaran :

1. Samsuardi, S.H dengan status mantan terpidana, kemudian hasil penelitian persyaratan administrasi, dengan kategori memenuhi syarat yang juga bersama Wakilnya, Adifal Susanto, S.TP.

2. Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H bersama Wakilnya Raja Sayang, memenuhi syarat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi.

3. Jonniadi, S.E., M.Si bersama Wakil Zaini Mantri Doi, hasil penelitian persyaratan administrasi calon juga memenuhi syarat.

4. Drs. H. Asib Amin dan pasangannya H. Tarmilin Usman, S.E., M.Si dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon memenuhi syarat.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal calon dan/atau bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya pada Pemilihan Tahun 2024 ini,” kata Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala. Sabtu 14 September 2024.

Ia menyebutkan, tanggapan itu dengan mengunjungi Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.

g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

h. menekan “SUBMIT”.

2. Secara luring/langsung ke Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya dengan alamat Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 3, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring/langsung dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.b

. mengisi Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.

c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Kabupaten Nagan Raya.

d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap bakal calon dan/atau bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Pada Pemilihan Tahun 2024 diterima oleh KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 15 s.d.18 September 2024,” tutup Danda Runtala.

Reporter: Redaksi Aceh