Berita

Klarifikasi Dugaan Perambahan Kawasan HLP: Penjelasan UPT KPHP Gunung Duren dan Kuasa Hukum Desa Mengkubang

×

Klarifikasi Dugaan Perambahan Kawasan HLP: Penjelasan UPT KPHP Gunung Duren dan Kuasa Hukum Desa Mengkubang

Sebarkan artikel ini

Belitung Timur, – Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Membuat beberapa pihak dari UPT KPHP Gunung Duren Beltim dan Kuasa Hukum Kades tersebut memberikan Klarifikasi kebenarannya. Senin (14/07/2025).

Cahyono selaku Kepala UPT KPHP Gunung Duren Beltim yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan didampingi oleh tim dari Polres Beltim, Pihak Desa, Kecamatan dan pihak Perusahaan saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan.

“Menyikapi pemberitaan di media online yang sudah beredar beberapa hari ini yang terkait pembabat Hutan Lindung oleh aktivitas Tambak Udang di Desa Mengkubang. Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dengan tim dari Polres Belitung Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dengan jajaran dan pihak Desa, Kecamatan serta pihak Perusahaan,” ujarnya.

Lanjut Kepala UPT KPHP Gunung Duren Beltim, setelah dilakukan pengecekan likasi dengan menggunakan aplikasi pemetaan dan berita peta serta acara tata batas Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi Satu.

Yang tergambar sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor 6614 Tahun 2021 menunjukkan hasilnya bahwa lokasi kegiatan berada luar Kawasan Hutan atau Area Penggunaan Lain (APL),” papar Cahyono.

Berdasarkan pengecekan tersebut UPT KPHP Gunung Duren Beltim melakukan pengecekan lokasi terdekat terhadap kawasan Hutan Lindung sekira Kurang lebih 90 meter batas dari kawasan Hutan Lindung terdekat.

Dapat kami tegaskan pada lokasi kegiatan tersebut berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang ada saat ini itu berada di luar Kawasan Hutan,” ucap Cahyono.

Sementara Wandi, S.H selaku Kuasa Hukum dari Kades mengkubang bersama rekan-rekannya saat dikonfirmasi terkait Klarifikasi pemberitaan oleh awak media mengatakan.

Dalam hal ini saya selaku Kuasa Hukum yang diberikan Kuasa oleh Kades Mengkubang dan Rekan-rekannya akan memberikan Klarifikasi dan penjelasan yang akurat dengan Tuduhan bahwa Kawasan lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan dengan luas 50 Hektar. Akan tetapi setelah Dinas UPT KPHP Gunung Duren Beltim beserta Tim Reskrim Polres Beltim beserta Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pihak Perusahaan mengecek lokasi tersebut dan berdasarkan Peta Kehutanan menunjukkan hasilnya bahwa lokasi kegiatan berada luar Kawasan Hutan atau Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Wandi.

Dari pihak Kepolisian bersama Dinas UPT KPHP Gunung Duren Beltim menganjurkan pihak Perusahaan agar memasangkan Plang kegiatan.

Mereka juga menyarankan untuk segala hal yang terkait segala hal untuk dilengkapi termasuk pemasangan Plang dari Perusahaan di lokasi untuk pembersihan lahan dan juga melakukan koreksi jika ada Dumas untuk segera wajib memberikan instruksi-instruksi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Wandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *