Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual rapat percepatan penyelesaian likuidasi satuan kerja eks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (17/6). Kegiatan diikuti Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bagian dari upaya mendukung penyelesaian administrasi keuangan dan BMN secara tertib dan terukur, khususnya bagi satuan kerja Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.
“Kami berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian likuidasi, baik dari sisi keuangan maupun pengelolaan BMN. Sinergi antarunit dan pemahaman teknis terhadap aplikasi seperti SAKTI maupun SIMAN menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan ini,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy.
Rapat virtual membahas tahapan dan kendala dalam proses likuidasi 1.167 satuan kerja di lingkungan eks Kemenkumham, baik yang memiliki saldo neraca maupun tidak. Per tanggal 17 Juni 2025, proses telah sampai pada tahap penyusunan laporan likuidasi di tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, hingga unit pusat.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kendala sejumlah satuan kerja, di antaranya kesalahan pencatatan transaksi, akses aplikasi akibat perpindahan pegawai, serta belum lengkapnya data dukung pada modul-modul tertentu. Adapun progres alih status BMN, telah terbitnya BAST ASP Tahap I dan persetujuan dari KPKNL untuk beberapa tahapan.
“Kita memberikan atensi khusus kepada seluruh unit kerja untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif user aplikasi SAKTI, melakukan monitoring berjenjang terhadap progres likuidasi, menjamin validitas dokumen pendukung serta ketepatan waktu pelaporan keuangan dan berkoordinasi aktif dengan unit pembina sebelum melakukan perekaman dalam sistem,” tambahnya.
Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan akan terus mengambil peran aktif dalam setiap proses yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterlibatan kami tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusional memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.
(arb)