Belitung | Komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial APD (32), warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.5 Mei 2025
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Lettu Mad Daut, Kelurahan Parit. Sebelumnya, tim Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di kantong jaket tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
* 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu
* 6 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu
* 1 kantong parasut warna hitam
* 1 alat hisap (bong), 1 pipa kaca (pirex)
* Potongan sedotan, lakban hitam, dan plastik warna merah
* 1 kotak rokok, 1 jaket warna merah, dan 2 korek api
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 5,60 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan menunjukkan lokasi penyimpanan alat hisap sabu lainnya di kawasan pasar tradisional Tanjungpandan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika, dan uji awal terhadap barang bukti pun menunjukkan kandungan Methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara personel di lapangan dan dukungan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Belitung. Setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ujar AKP Anton Sinaga.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Biro/Di