Berita

Langkah Preventif, Lapas Narkotika Karang Intan Sita Barang Terlarang Dalam Razia Blok F

×

Langkah Preventif, Lapas Narkotika Karang Intan Sita Barang Terlarang Dalam Razia Blok F

Sebarkan artikel ini

Karang Intan, Kabarmetro.co

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Jumat (18/7). Penggeledahan menyasar kamar hunian di Blok F, sebagai bagian dari deteksi dini dan penegakan tata tertib di lingkungan lapas.

Kegiatan berlangsung aman dan terkendali dengan menyasar badan, barang, dan kamar hunian warga binaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita beberapa barang terlarang, di antaranya empat buah terminal rakitan, tiga buah korek api gas, dan satu senjata tajam rakitan. Barang-barang hasil temuan kemudian dimusnahkan guna menghilangkan potensi penyalahgunaan di dalam lapas.

Pelaksanaan razia ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas), khususnya poin pertama yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus, serta mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa penggeledahan rutin merupakan salah satu komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Penggeledahan ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, bebas dari barang-barang terlarang, serta menciptakan kondisi yang mendukung pembinaan warga binaan,” tegasnya.

(sbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *