Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Rabu (27/08) kembali melaksanakan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Seorang warga binaan resmi dibebaskan setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
Proses pembebasan berlangsung tertib dan lancar, mulai dari pengecekan dokumen, pemberkasan, hingga serah terima kepada pihak keluarga sebagai penjamin.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pembebasan melalui program integrasi merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial.
“Program cuti bersyarat diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, serta mampu beradaptasi dengan masyarakat setelah bebas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimkemaswat, M. Junaidi, menambahkan bahwa proses pembebasan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap pembebasan melalui program integrasi sudah melalui tahap verifikasi yang ketat, sehingga warga binaan yang bebas benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ungkapnya.
Melalui program integrasi ini, Lapas Banjarmasin terus berkomitmen memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam lapas.(Humas Lapas Banjarmasin)