Cipinang | Puluhan paket bantuan sosial disalurkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kepada keluarga Warga Binaan pada Senin (14/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 Tahun 2025, sekaligus bentuk nyata kepedulian pemasyarakatan terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya keluarga Warga Binaan.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya fokus pada pembinaan di dalam tembok penjara, tetapi juga peduli terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan memberi manfaat nyata, bukan hanya bagi Warga Binaan, tapi juga untuk keluarga mereka yang turut merasakan dampaknya. Bantuan ini adalah bentuk kehadiran kami di tengah masyarakat sebagai bagian dari solusi dan perubahan positif,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas dan membangun jembatan empati antara jajaran pemasyarakatan dengan masyarakat luas. Kepala Bagian Tata Usaha, Lis Susanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan cerminan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari seluruh layanan pemasyarakatan.
“Setiap program yang kami jalankan harus berdampak positif secara langsung. Bantuan sosial ini kami tujukan untuk keluarga Warga Binaan yang membutuhkan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan,” ucap Lis.
Dengan mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat”, bantuan sosial ini diserahkan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Salah satu penerima bantuan, Sri Rahayu, yang datang bersama putrinya, mengaku terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Lapas Cipinang.
“Saya tidak menyangka akan menerima bantuan ini. Selama ini kami merasa sendiri, tapi ternyata masih ada yang peduli. Anak saya senang sekali bisa ikut ke sini dan merasakan suasana yang hangat. Semoga kebaikan ini jadi berkah untuk semuanya,” ungkap Sri dengan mata berkaca-kaca.
Penyaluran bantuan ini juga merupakan implementasi dari salah satu 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemberian bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan yang kurang mampu serta masyarakat sekitar UPT Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cipinang menunjukkan bahwa Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum memperluas makna pelayanan yang menyentuh, memberdayakan, dan menyatukan.
Pewarta : Ragil
Tinggalkan Balasan