Karang Intan, Kabarmetro.co –
Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, mengikuti kegiatan Refreshment (Penyegaran) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang diselenggarakan secara daring oleh KPPN Banjarmasin, Rabu (10/9).
Kegiatan yang diikuti para PPK dan PPSPM dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Banjarmasin tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat KPPN Banjarmasin Nomor S-1424/KPN.1901/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Refreshment PPK dan PPSPM.
Materi kegiatan meliputi penyegaran pemahaman regulasi terbaru, peningkatan kompetensi terkait tugas dan tanggung jawab PPK dan PPSPM, serta tata cara pendaftaran dan monitoring melalui aplikasi SIMSPAN dan One Click v2.0. Peserta juga mendapat arahan teknis mengenai efektivitas pelaksanaan anggaran, pencegahan potensi kesalahan administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan negara.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menunjang tata kelola anggaran yang lebih baik.
“Kegiatan refreshment ini menjadi bekal penting dalam meningkatkan pemahaman regulasi terbaru serta memastikan pelaksanaan anggaran di Lapas berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen mengimplementasikan hasil pembelajaran, melakukan evaluasi internal, serta menyebarluaskan informasi penting kepada pejabat terkait sebagai upaya mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (rhs)