KABAR METRO, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, berkomitmen membangun layanan yang responsif terhadap penanganan aduan Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen tersebut diwujudkan dengan partisipasi petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Cecep Sutrisna, pada kegiatan pembinaan bagi operator Pos Pengaduan HAM (Yankoham) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (10/10).
“Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pos Yankoham pada tiap-tiap UPT, termasuk bagi Lapas Narkotika Karang Intan. Kita berkomitmen memberikan layanan responsif terhadap penanganan aduan HAM yang disampaikan melalui Pos Yankoham Lapas Narkotika Karang Intan,” ungkap Cecep.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dan diikuti perwakilan operator Pos Yamkoham se-Banjar Raya.
“Saat ini kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Yankoham pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dimana P5HAM merupakan amanat dari pemerintah, maka kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi untuk dapat menjadi petugas Pos Yankoham yang responsif dan solutif. Setiap pengaduan harus diterima dengan baik dan selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah,” jelas Plt. Kepala Bidang HAM, Agus Sartono.
Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, M. Yusup, menambahkan bahwa Yankoham adalah bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat terkait permasalahan HAM, baik yang diadukan maupun yang belum diadukan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, Kemenkumham membentuk Pos Yankoham di setiap UPT sebagai langkah konkret untuk menangani aduan permasalahan HAM yang terjadi. Adapun ruang lingkup tugas Pos Yankoham meliputi; menerima pengaduan dan konsultasi dari masyarakat, memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukkan data pengaduan ke dalam aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM, dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut pengaduan kepada pelapor,” pungkasnya.
Adapun setiap dugaan pelanggaran HAM yang diadukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya disampaikan secara lisan atau tertulis, jelas terbaca, mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan, serta tidak mengandung kata-kata yang menghina simbol negara.
(arb)