Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (12/6) bertempat di Ruang SAE 1. Sidang yang dimulai ada siang hari ini dihadiri oleh anggota TPP, wali pemasyarakatan, serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mengikuti Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 25 orang lainnya diprogramkan untuk menjadi pekerja di berbagai bidang layanan dalam Lapas.
Sidang dibuka oleh Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar sidang TPP tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan betul-betul memperhatikan kelayakan administratif dan substantif dari setiap usulan.
“Sidang TPP ini bukan hanya prosedur, tapi bagian penting dari tahapan pembinaan. Yang diusulkan harus benar-benar memenuhi syarat agar proses rehabilitasi berjalan maksimal,” tegas Kalapas.
Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Banjarmasin, Firman, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif semua pihak dalam sidang TPP menjadi indikator penting keberhasilan pembinaan.
“Sinergi yang terbangun dalam sidang seperti ini sangat membantu kami dalam menilai kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat. Harapannya, semua program yang diusulkan mampu memberikan efek positif bagi proses reintegrasi sosial mereka,” ungkap Firman.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bentuk nyata komitmen Lapas dalam pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan. Hasil sidang juga telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melalui laporan atensi pimpinan. (sbl)