Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/8).
Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Narkotika Karang Intan dan diikuti oleh Kalapas Edi Mulyono beserta pejabat struktural di bidang keamanan, antara lain Kepala KPLP, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Kaur serta staf terkait.
Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti secara daring (zoom) oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Agenda ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait standar pengamanan yang harus diterapkan di Rutan, Lapas, maupun LPKA sebagai langkah antisipasi sekaligus penanganan gangguan kamtib.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, agar standar pengamanan dapat dijalankan secara konsisten demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan disertai dokumentasi sebagai data dukung laporan. Partisipasi ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam menjaga keamanan serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan kamtib di lingkungan pemasyarakatan. (rhs)