Pangkalpinang, KABAR METRO, –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memusnahkan serta penghancuran 365 unit handphone yang berhasil disita melalui razia rutin dan insidental sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025.
Hal ini pun mendapat tanggapan berbagai pihak, salah satunya dari Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
Suhendar SH MM, saat diwawancarai oleh jejaring media ini memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang yang telah berhasil menangkap, mengamankan dan memusnahkan HP Ilegal dari dalam blok hunian Warga Binaan.
Apresiasi untuk lapas Narkotika Pangkalpinang, yang telah berhasil menangkap, mengamankan dan memusnahkan ratusan HP Ilegal dari dalan Blok Hunian Warga Binaan. Ujar Suhendar..
Praktisi Hukum yang sekaligus merupakan aktivis ini pun menyoroti serta menyindir pengamanan di dalam lapas Narkotika Pangkalpinang
Jika kita berkaca dari hal ini, sejatinya keberhasilan ini merupakan cerminan dari lemahnya dan kegagagalan pengamanan di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Bayangkan saja, ratusan HP mencapai 365 HP ditangkap dan dimusnahkan.
Kok bisa masuk 365 HP ini, ini perlu dipertanyakan. Ayam aj gak bisa masuk ke dalam lapas, saking rapat dan ketatnya pengamanan, ini HP bisa masuk, 365 pula jumlahnya.
Artinya ada sisi lemah dalam hal ini atau bisa jadi ada kong kalikong dalam aktifitas Per-HPnan di dalam lapas atau jangan- jangan malah ada counter HP di dalam lapas. Sindir Suhendar.
Dikesempatan ini, advokat yang telah beracara di berbagai kota besar ini pun meminta agar Kanwil Ditjenpas Babel mengevaluasi kembali kinerja para pejabat di lingkup Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Jika menurut kami, hal imi perlu menjadi dasar bagi Kanwil Ditjenpas Babel untuk lakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat dilingkup Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Apalagi jika menarik kebelakang, permasalahan HP dan Narkotika masih terus membayangi Lapas ini. Jangan sampai gara-gara ulah segelintir oknum di lingkup ini, menjadikan penghancur marwah dan citra lembaga ini. Tandas Suhendar
Sementara saat dikonfirmasi kepada KPLP Lapas Narkotika Pangkalpinang, Dedi Cahyadi menegaskan bahwa Barang Bukti HP Ilegal tersebut diperoleh dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari dalam blok hunian warga binaan.
Itu bb dari tahun 2024 – Juni 2025. Utk modusnya berbagaicara. Ada yang masuk lewat barang titipan, dll. Tegas Dedi
Seperti diketahui, Lapas Narkotika Pangkalpinang merupakan salah satu UPTD yang kini berada dalam naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang juga pernah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kini, setelah maraknya dugaan edaran HP dan Potensi Narkotika serta terbuktinya pemusnahan 365 Unit HP, menjadi tantangan tersendiri bagi Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk menjawab keraguan publik dan membuktikan bahwa Lapas ini bersih dan benar-benar bebas serta konsisten memerangi edaran HP maupun narkotika.
(Red)