Daerah

Lapor!!!! Diduga Ilegal, Gudang Penggorengan Timah Aktiv dan Beraksi di Kelabat

×

Lapor!!!! Diduga Ilegal, Gudang Penggorengan Timah Aktiv dan Beraksi di Kelabat

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, Kabar Metro, –

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Barat kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Sabtu, 14 Juni 2025

Pasalnya kembali masyarakat Kecamatan Parittiga mempertanyakan kinerja Polres Bangka Barat karena adanya Gudang penampungan, Pengolahan dan penggorengan Biji timah terindikasi ilegal beraksi mulus, aman dan jauh dari kata penertiban.

Hal ini seperti disampaikan oleh DT, salah satu warga masyarakat asal Kelabat yang mengetahui aktivitas gudang Penggorengan timah ini

Ada gudang penampungan dan Penggorengan Biji timah ilegal bang di Desa Kelabat, sejauh ini aman-aman saja, sepertinya sudah ada koordinasi dengan APH Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, makanya gak pernah ada penindakan. ujarnya

Hal senada pun disampaikan oleh SY, yang membenarkan adanya aksi ini.

Iya bang, itu punya Bos J*N*. Kayaknya sudah ada koordinasi bang, makanya makanya aman-aman saja. Tegas SY.

Informasi lain yang berhasil diterima redaksi, bahwa gudang aksi ini telah berlangsung lama dan tak tersentuh penertiban sama sekali.

Sementara, demi berimbangnya pemberitaan, jejaring media ini telah melakukan konfirmasi kepada JN, namun sayang meski telah berhasil terkonfirmasi, JN terkesan diam dan tak memberikan tanggapan apapun terkait ini.

Regulasi Penambangan di Indonesia

Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi dan larangan terkait penambangan ilegal maupun aktivitas penunjang lainnya.

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, maka JN sipemilik usaha beserta para pelaku lainnya berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Sementara dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, namun sayang hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi apapun yang berhasil diterima redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *