Kabarmetro.co | Dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat berinisial TKG telah memasuki tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea, kepada pewarta media ini melalui panggilan telepon seluler pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024.

“Pada 13 Oktober 2024, status laporan dengan nomor: LP/54/III/2021/NS, tertanggal 8 Maret 2021, atas nama pelapor Peringatan Hia, dengan terlapor berinisial TKG, telah memasuki tahap penyidikan,” jelas Aipda Motifasi Gea.

Ia menambahkan bahwa penyidik Polres Nias sedang melakukan serangkaian penyidikan. “Jika unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana terpenuhi, maka tersangka akan segera ditetapkan,” katanya.

Kasus ini mulai bergulir sejak dilaporkan oleh Peringatan Hia pada 8 Maret 2021. TKG, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp120 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut merupakan milik Peringatan Hia dan empat orang lainnya. Pada tahun 2019, uang itu disetorkan kepada TKG sebagai biaya pengurusan paket pekerjaan (proyek).

Namun, karena paket pekerjaan yang dijanjikan oleh TKG tak kunjung terealisasi, Peringatan Hia dan rekan-rekannya mendesak TKG untuk mengembalikan uang tersebut. Permintaan itu tak juga dipenuhi hingga akhirnya berujung pada laporan pengaduan ke polisi. (A1/red)

Reporter: Redaksi Wilayah

Tag