Tangerang-Kabarmetro. co
Proyek pembangunan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad yang di laksanakan oleh CV Bintang Selatan dengan Nilai Anggaran : Rp 10.000.000.000,00 diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran Spesifikasi serta Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Merugikan Keuangan Negara
( 26-02-2026 )
Dengan adanya dugaan tersebut Lembaga Monitoring Pilar Bangsa melayangkan Surat Laporan Aduan ke Kejaksaan Tinggi Banten agar segera melakukan Pemeriksaan atau Penyidikan terkait kegiatan tersebut dengan No tanda terima Lapdu 01046/LP-MPB /11/2026
Gordon mengatakan, ” Bahwa eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) merupakan sosial kontrol dan Againt Of Changes dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, ” ujarnya
” Dalam UU No 28 Th 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jadi berharap Kejati Banten segera mungkin dapat melaksanakan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap kegiatan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad. ” pungkasnya
( Rin/tim)














