Jakarta , Kabarmetro.co – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Libur nasional ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah. Namun, bagi sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pilkada Serentak 2024: 37 Provinsi, 415 Kabupaten, 93 Kota

Pemilihan serentak tahun ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Masyarakat akan memilih pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memimpin daerahnya untuk periode 2024-2029. Penyelenggaraan Pilkada serentak ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Aturan Khusus Bagi Pekerja

Untuk mendukung kelancaran hak pilih masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024. SE tersebut mengatur ketentuan terkait pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara. Berikut poin-poin utama dalam surat edaran tersebut:

1. Hak Memilih Terjamin
Pengusaha diwajibkan memberikan waktu kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka, meskipun perusahaan tetap beroperasi.

2. Pengaturan Ulang Jadwal Kerja
Perusahaan yang beroperasi pada hari libur Pilkada harus mengatur ulang jadwal kerja sehingga tidak menghalangi karyawan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

3. Hak Lembur Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional ini, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan Partisipasi Masyarakat

Dalam Keppres yang ditandatangani pada 21 November 2024, pemerintah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah. Libur nasional ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih mereka.

Pesan untuk Pemilih

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan momentum Pilkada serentak ini dengan menggunakan hak pilih secara bijak. Pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak ini akan menjadi dasar bagi keberlanjutan pembangunan di daerah selama lima tahun ke depan.

Dengan adanya libur nasional, masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan waktu untuk turut serta dalam membangun demokrasi yang sehat melalui Pilkada serentak 2024. (Kabarmetro.co/DH)

Reporter: jabar1

Tag