Banten-KabarMetro.co
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 sebagai bentuk apresiasi bagi Kepala Desa dan Lurah yang berperan aktif sebagai Juru Damai dalam penyelesaian sengketa masyarakat. Tahun ini, Provinsi Banten mengirimkan 42 peserta, dengan 30 di antaranya berhasil memperoleh sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah mengikuti proses seleksi dan pelatihan.
Berdasarkan Pengumuman Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-1252 tanggal 31 Juli 2025, lima peserta dari Banten dinyatakan lolos seleksi nasional dan meraih Peacemaker Justice Award 2025. Mereka adalah:
1. Ahmad Gozali, S.H.I., M.H. – Lurah Jurangmangu Timur, Kota Tangerang Selatan
2. Mohamad Yusuf, S.I.P., M.Si. – Lurah Kadu Agung, Kabupaten Tangerang
3. Muhammad Rizali Assukron, S.Kom. – Kepala Desa Surianeun, Kabupaten Pandeglang
4. Hj. Rita Wulan Sari, S.Km., S.I.P., M.Si. – Lurah Sukamulya, Kabupaten Tangerang
5. Hj. Euis Susanti, S.Sos., M.M. – Lurah Ramanuju, Kota Cilegon
Kemenkum Banten menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh peserta, serta berharap peran mereka sebagai Non-Litigation Peacemaker dapat terus memperkuat harmoni sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Lurah Jurangmangu Timur, Ahmad Gozali, menyampaikan bahwa tugas Lurah sebagai Juru Damai sejatinya merupakan bagian dari tupoksi yang telah dijalankan di setiap wilayah. Menurutnya, seluruh Lurah dan Kepala Desa memiliki peran dan potensi serupa, hanya saja dokumentasi penyelesaian kasus kerap belum terdokumentasi dengan baik. Ia menambahkan bahwa keberadaan posbakum di desa/kelurahan menjadi ruang penting bagi kepala wilayah dalam membantu penyelesaian masalah masyarakat secara non-litigasi.
( Okta)












