Sukabumi Jawa Barat – Kasus dugaan penipuan terhadap dua orang nelayan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik luas, khususnya di media sosial dan masyarakat pesisir. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sukabumi dengan tegas menyatakan sikap mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus tersebut.
Lutfi Imanullah, Sekretaris LSM RIB Sukabumi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban berinisial NY dan DN, dua nelayan asal Desa Mandrajaya, yang mengaku telah dirugikan secara materil hingga puluhan juta rupiah akibat janji bantuan perahu dari program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Korban telah memberikan uang kepada oknum Kades, dengan harapan mendapatkan bantuan perahu dari program Pokir. Namun sampai sekarang bantuan tidak pernah diterima. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi dan kami mendampingi proses hukumnya,” tegas Lutfi kepada awak media, Kamis (12/06/2025).
Lebih jauh, Lutfi mengungkap bahwa tidak hanya dua korban yang melapor, melainkan diduga masih ada korban-korban lain yang mengalami modus serupa. Bahkan, LSM RIB menemukan dugaan adanya intimidasi terhadap warga yang mencoba berbicara.
LSM RIB secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat dalam bentuk konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara ini.
“Ini sudah menjadi konsumsi publik. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi. Kami tunggu sikap tegas dari APH untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, termasuk terhadap oknum Kades sekalipun,” ujar Lutfi.
LSM RIB menilai bahwa tindakan oknum Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pungutan liar yang memiliki landasan hukum sebagai berikut:
1. Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, … dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 12B ayat (1):
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan … dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29:
Kepala Desa dilarang:
huruf e: menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
huruf i: melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada warga kecil, khususnya nelayan, yang dipermainkan dengan janji bantuan fiktif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi proses hukum ini.
“Jika aparat tidak segera membuka konferensi pers dan mempercepat proses hukum, maka kami siap melakukan aksi lebih luas bersama jaringan LSM dan masyarakat pesisir lainnya,” tutup Lutfi Imanullah.