Berita

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kecam Keras Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi: Jalan-Jalan ke Bali Saat Guru Honorer Terabaikan, Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan UU KIP

×

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kecam Keras Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi: Jalan-Jalan ke Bali Saat Guru Honorer Terabaikan, Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan UU KIP

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Kegiatan “Family Gathering” yang dilakukan oleh Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi ke Bali dengan dalih Musyawarah Daerah (MUSDA) menuai sorotan tajam dari publik. Perjalanan ini dikabarkan melibatkan dua perwakilan dari masing-masing kecamatan, yaitu Ketua dan Sekretaris PGRI, dan didanai secara tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait sumber anggaran yang digunakan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan tersebut. Menurutnya, di saat ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi tengah berjuang untuk mendapatkan kejelasan status, pengakuan masa kerja, serta kepastian afirmasi dalam pendataan ASN PPPK, para pengurus organisasi profesi justru memilih berlibur ke Bali.

Ini sungguh ironis. Ketika guru-guru honorer memperjuangkan hak dasar mereka, pengurus PGRI malah sibuk melakukan perjalanan wisata. Apakah ini yang disebut memperjuangkan aspirasi guru? Atau justru bentuk pemborosan anggaran dan pelecehan terhadap perjuangan tenaga honorer?” tegas Lutfi.

LSM RIB menyatakan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional.

Lutfi menegaskan bahwa berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik, termasuk organisasi profesi yang menerima atau menggunakan anggaran publik atau sumbangan yang bersumber dari anggota ASN, wajib membuka dan menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta prinsip-prinsip pengawasan anggaran daerah, maka segala bentuk pembiayaan yang bersumber dari iuran ASN atau dana hibah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 “Kami mendesak Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi membuka secara transparan sumber anggaran perjalanan ke Bali, siapa saja yang berangkat, rincian biaya yang digunakan, dan apa hasil kongkret dari kegiatan tersebut terhadap perjuangan guru honorer,” ujar Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menyoroti lambannya proses evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pendataan tenaga honorer yang akan masuk seleksi ASN PPPK.

Ketidakjelasan mengenai data masa kerja, usia, hingga status afirmasi guru honorer telah menyebabkan keresahan luar biasa di kalangan tenaga pendidik non-ASN.

Ironisnya, saat para guru honorer hendak melakukan audiensi ke BKPSDM untuk memperjuangkan nasib mereka, para pengurus PGRI justru sibuk berkemas untuk menikmati liburan, dengan narasi seolah sedang melaksanakan “tugas organisasi”.

Kalau benar kegiatan itu adalah MUSDA, mana hasilnya? Mana notulen sidangnya? Mana rekomendasinya untuk perbaikan kondisi guru? Jangan-jangan ini hanya kamuflase untuk menghindari pertanggungjawaban publik,” sindirnya.

LSM RIB meminta Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, hingga BPKP agar segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana PGRI Kabupaten Sukabumi. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka langkah hukum harus segera ditempuh.

Kami juga tidak segan untuk melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran publik atau iuran anggota ASN,” tutup Lutfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *