Hukum/Kriminal

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas, Dugaan KKN Menggurita di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

×

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas, Dugaan KKN Menggurita di Dinas PU Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat – Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diduga kuat masih mengakar di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Selama lima tahun terakhir, berbagai modus penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek terstruktur terungkap ke publik, memunculkan dugaan bahwa praktik ini bersifat sistematis dan masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang dinilai merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Setiap tahun anggaran infrastruktur disedot, namun kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Ada indikasi permainan proyek, penyelewengan dana pemeliharaan, dan dana retensi yang tidak dibayarkan tepat waktu. Ini bentuk kejahatan anggaran,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Minggu (18/5).

LSM RIB merinci setidaknya lima modus operandi yang ditemukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, antara lain:

Dana retensi sebesar 5% dari proyek tahun 2023 belum dibayarkan ke kontraktor. Alasan yang dikemukakan adalah dana tersebut akan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024. Padahal, secara aturan, dana retensi wajib disimpan di rekening khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Dana pemeliharaan jalan tahun 2023 yang juga mencapai 5% dari total anggaran proyek diduga tidak digunakan untuk perbaikan fisik. Banyak ruas jalan tercatat sudah diperbaiki, namun secara fisik masih mengalami kerusakan parah.

Dugaan pengaturan proyek melibatkan pemberian “fee” sebesar 10–15% kepada oknum pejabat dinas. Praktik ini membuka ruang bagi kontraktor tertentu yang dekat dengan pejabat untuk terus memenangkan tender.

Sejumlah dokumen penting seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Pekerjaan (BAP) diduga dibuat secara fiktif. Proyek dicatat seolah sudah selesai agar dana bisa dicairkan, padahal pekerjaan belum rampung.

Rekanan atau penyedia jasa yang enggan mengikuti praktik “setoran” internal disebut kerap diputus kontraknya atau tidak dilibatkan kembali dalam proyek selanjutnya.

Melihat berbagai dugaan tersebut, LSM RIB mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Lutfi menyatakan, kepala daerah harus mengambil langkah konkret, antara lain:

Mencopot pejabat Dinas PU yang diduga terlibat.

Menginstruksikan audit investigatif independen melalui BPK atau BPKP.

Membuka akses dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi

Melibatkan elemen masyarakat dan LSM dalam proses pengawasan proyek.

“Jika bupati diam, publik akan mempertanyakan integritas pemerintahan daerah. Apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap kejahatan anggaran ini?” kata Lutfi.

LSM RIB menyebut bahwa berbagai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dalam beberapa laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas PU Kabupaten Sukabumi kerap menjadi sorotan akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, LSM RIB menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dinas PU bukan milik pribadi segelintir pejabat. Ini lembaga publik. Kalau perlu, kami bawa persoalan ini ke KPK. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Lutfi.

Penulis: JamalEditor: Bang Rano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *