Bangka Belitung | Dilansir dari News Berita Indonesi Skandal penyelundupan 47 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap aparat TNI AL melalui Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, pada 30 Mei 2025, kini berubah menjadi sorotan nasional.
Bukan hanya soal jumlah muatan tambang ilegal yang fantastis, tetapi juga dugaan keterlibatan jaringan mafia tambang yang kuat, terstruktur, dan dilindungi oleh oknum aparat berseragam.
Alih-alih transparan, proses penanganan kasus justru dibungkus ketertutupan.
Tidak ada konferensi pers, barang bukti disembunyikan, dan pelaku utama bebas berkeliaran.
Yang ditangkap hanya pekerja lapangan…!
Publik pun bertanya: Siapa sebenarnya yang dilindungi dalam kasus ini?
Penangkapan Tanpa Transparansi:
Pada malam 30 Mei 2025, kapal KM Indah Jaya GT 34 yang bersandar di Pelabuhan Pangkal Balam kedapatan memuat 47 ton pasir timah yang ditutupi terpal.
Penindakan dilakukan oleh Lanal Babel secara tertutup. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada rilis media, bahkan jejak barang bukti nyaris hilang dari pantauan publik.
Menurut informasi dari internal dan informasi masyarakat , pemilik timah diduga berinisial SY berasal dari Banten, sedangkan pemilik kapal berinisial RM. Yang mengejutkan, beredar nama seorang oknum aparat berinisial SB yang diduga membekingi operasi tambang ilegal ini.
Nurman Suseno: “Negara Sedang Dijarah!”
Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Provinsi Bangka Belitung, menyebut kejadian ini sebagai bukti konkret bahwa negara telah dijarah secara sistematis oleh mafia tambang.
“Ini bukan hasil serokan warga kecil. Ini tambang skala besar yang terorganisir, punya rute, pelindung, bahkan bisa keluar pulau. Kalau ini lolos, berapa banyak yang sudah berhasil diselundupkan selama ini?” tegas Nurman.
Ia menilai bahwa praktik ini adalah hasil simbiosis antara pengusaha hitam dan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
“Yang ditangkap cuma ABK. Sementara aktor intelektualnya masih bebas. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara hukum,” tambahnya.
Kasus ini bukan pelanggaran ringan. Setidaknya, tiga undang-undang strategis negara diduga dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):
Penambangan tanpa IUP (izin resmi) bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Hasil tambang ilegal yang digunakan untuk transaksi atau pencucian uang bisa dikenai pidana tambahan.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi:
Jika terbukti aparat melindungi pelaku, maka bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Fakta Janggal dan Kecurigaan Publik menyebut sejumlah indikasi kejanggalan serius:
Penindakan dilakukan diam-diam tanpa informasi ke publik.
Tidak ada publikasi barang bukti secara terbuka.
Tidak ada tindak lanjut hukum terhadap pemilik timah dan kapal.
Muncul nama oknum aparat yang diduga membekingi, tapi tidak disentuh.
“Kejahatan besar seperti ini mustahil berjalan tanpa restu dari orang dalam. Siapa pelindungnya? Siapa penyandang dananya? Kenapa sampai hari ini diam?” ujar Nurman.
Menurut Nurman” tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga menghancurkan lingkungan dan memperdalam kesenjangan sosial:
Hutan produksi, sungai, dan pantai rusak berat.
Pendapatan negara dari royalti dan pajak hilang.
Masyarakat lokal hanya mendapat penyakit dan kemiskinan, sementara elit menikmati hasil tambang di hotel dan vila mewah.
“Timah itu milik negara, milik rakyat. Tapi kini hanya segelintir konglomerat yang menikmatinya. Rakyat Bangka Belitung cuma dapat lumpur, air kotor, dan janji kosong,” kata Nurman.
Nurman menilai” penanganan kasus ini tak bisa diserahkan pada prosedur biasa. Dibutuhkan intervensi langsung dari Presiden RI, Panglima TNI, dan KPK. Lima tuntutan utama LSM Rakyat Indonesia Berdaya adalah:
1. Tangkap semua pelaku utama, termasuk SY, RM, dan oknum SB yang diduga melindungi.
2. Ungkap dan umumkan barang bukti secara terbuka.
3. Libatkan KPK dan PPATK dalam pelacakan aliran dana.
4. Presiden dan Panglima TNI diminta bentuk Tim Investigasi Khusus untuk Babel.
5. DPRD dan Gubernur Babel wajib bentuk Pansus Penyelundupan Timah.
“Ini ujian nyata bagi negara. Apakah hukum berpihak pada rakyat atau takluk pada modal?
Jika kasus ini ditutup-tutupi, maka rakyat akan bergerak. Sudah cukup Bangka Belitung jadi ladang bancakan para oligarki tambang,” pungkas Nurman.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menyampaikan laporan resmi ke KPK, PPATK, Komnas HAM, hingga Presiden RI.