Sukabum | Pelaporan 4 paket pengadaan Sekolah Dasar (SD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Resmi di laporkan ke Kejari kabupaten Sukabumi, hal ini langsung disampaikan oleh sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi Lutfi Imanullah mengatakan kepada awak media, dalam penjelasannya bahwa pelaporan kami dari LSM RIB mengenai laporan dugaan Markup dan praktik KKN dalam pengadaan 4 paket pengadaan Anggaran tahun 2024 yang diduga markup dan praktik KKN.
Lutfi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi total keseluruhan 4 paket pengadaan dengan pagu anggaran mencapai Rp 8 miliar, Pengadaan alat tersebut di anggarkan tahun 2024 kami menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tambahnya Wakil ketua RIB Dikdik Purnawirawan menegaskan, dengan pelaporan kami ini mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami tidak ingin anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, justru dijadikan ladang bancakan oknum. Harus ada audit investigatif dan pembukaan data kontrak secara transparan,” jelasnya. Senin (08/07/2025)
Bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan dokumen dan bukti awal, maka dari itu mari kita kawal bersama dengan masyarakat dan Lembaga Independen jangan sampai dunia pendidikan ini di kotori oleh oknum yang berkepentingan didalamnya demi meraup sebuah keuntungan pribadi, “tegasnya.