News

Lurah Pondok Kacang Timur Imbau Warga Dukung Percepatan Pengelolaan Sampah di Tangsel

×

Lurah Pondok Kacang Timur Imbau Warga Dukung Percepatan Pengelolaan Sampah di Tangsel

Sebarkan artikel ini

Tangsel-Kabarmetro. co

 

Dalam rangka mendukung percepatan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Lurah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, H. Murtado, mengimbau seluruh warga untuk berperan aktif dalam penanggulangan darurat sampah di wilayahnya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

H. Murtado menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif warga sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

“Untuk itu kami memohon kesadaran dan dukungan semua pihak agar bersama-sama mengatasi darurat sampah demi lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Murtado.

Dalam imbauannya, Lurah Pondok Kacang Timur menyampaikan sejumlah langkah konkret yang wajib dilaksanakan, di antaranya setiap rumah diwajibkan membuat satu titik lubang biopori, sebagai upaya mengurangi sampah organik sekaligus meningkatkan daya resap air tanah.

Selain itu, setiap RW diwajibkan memiliki Bank Sampah sebagai sarana pengelolaan dan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis. Warga juga diminta untuk memilah sampah organik dan nonorganik dari rumah masing-masing, guna mempermudah proses pengolahan lanjutan.

Lebih lanjut, para Ketua RT dan RW diminta untuk mendata para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayahnya, termasuk memastikan kejelasan lokasi dan mekanisme pembuangan sampah para pedagang tersebut.

Tak hanya itu, bagi warga yang akan menggelar hajatan atau acara berskala besar, pihak kelurahan mengimbau agar penyelenggara meminimalisir timbulan sampah serta bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Lurah Murtado juga mengingatkan bahwa warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

“Langkah ini kami ambil demi ketertiban dan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh warga dapat mematuhi aturan dan berpartisipasi aktif,” tegasnya.

Pemerintah Kelurahan Pondok Kacang Timur berharap, melalui langkah-langkah ini, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat dan permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan dapat ditangani secara berkelanjutan.

( Okta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *