BeritaHukum/KriminalNasionalSulawesi UtaraTNI/Polri

Mafia BBM Bebas Bekeliaran Di Minsel, Polda Sulut Macan Ompong

×

Mafia BBM Bebas Bekeliaran Di Minsel, Polda Sulut Macan Ompong

Sebarkan artikel ini

SULUT-Kabarmetro.co-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus guna memberantas praktik mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Sudah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

Solar itu BBM subsidi pemerintah, penyalurannya tidak boleh dipermainkan. Jika ada yang menimbun atau menyalahgunakan, pasti kami tindak tegas, termasuk jika melibatkan oknum aparat,” tegas Winardi didampingi Kasubdit Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, pada beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya, Polda Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Pertamina, serta perwakilan sopir dump truck menggelar rapat koordinasi. Para sopir mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi akibat dugaan praktik penimbunan dan permainan distribusi di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Sesuai  Arahan Gubernur dan Kapolda Sulut  seluruh Kasat Reskrim Polres se-Sulut akan dikumpulkan untuk menerima instruksi pengawasan langsung di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Winardi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya distribusi. Bila ada di lapangan yang menemukan pelaku penimbun solar, segera laporkan di Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat.

 

Kalau ada yang menimbun atau mengetap, segera laporkan. Kami pastikan penanganannya transparan,” ujarnya.

Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 55 yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta aturan lain terkait tindak pidana ekonomi jika praktik mafia solar terbukti merugikan kepentingan publik.

Winardi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil.

 

Sangat disayangkan pantauan tim media di lapangan, Dari 15 Kabupaten kota yang ada Sulawesi Utara ( SULUT ), Kabupaten Minahasa Selatan terpantau tidak ada sentuhan atau penindakan dari APH, Terlihat pelaku bbm jenis solar masih bebas beraktivitas di beberapa SPBU satu kapitu dan amurang. mafia bbm jenis solar kebal hukum, Diduga Polda Sulut seperti macan ompong.(Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *