BeritaHukum/KriminalNasionalSulawesi Utara

Marak Galian C ilegal Wil Amurang, Diduga APH Tutup Mata

×

Marak Galian C ilegal Wil Amurang, Diduga APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

MINSEL-Kabarmetro.co-Aktivitas tambang galian C ilegal kian marak di Kabupaten Minsel, khususnya di Kecamatan Amurang Timur. Jurnalis menemukan sejumlah titik tambang galian C dan yang beroperasi tanpa izin resmi, memicu keresahan warga sekitar.

Investigasi media berdasarkan laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal galian C di lokasi tersebut.Di salah satu titik kelurahan Ranomea, tim menemukan satu unit alat berat beroperasi tanpa papan izin maupun tanda batas lokasi, yang semestinya menjadi syarat legalitas. Kondisi serupa juga terpantau di sejumlah kelurahan lain.

“Warga menduga tambang-tambang tersebut dikelola oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. “Sudah lama beroperasi, tapi tidak jelas izinnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Menurut aturan Kementerian ESDM, setiap kegiatan pertambangan mineral non logam, seperti galian C, wajib memiliki izin resmi, papan plang perusahaan, dan patok batas lokasi. Walaupun pelaku usaha sudah mengantongi izin lingkungan, aktivitas pertambangan tetap tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Sulut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi D.r Fransiskus Maindoka, sebelumnya menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi izin pertambangan mineral non logam maupun batuan di wilayah Amurang timur. Dengan demikian, aktivitas yang berjalan diduga kuat ilegal,” Jelas Kadis ESDM Sulut

 

Awak media dan masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi sulut serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pelaku usaha tambang ilegal tersebut. Selain merugikan negara, aktivitas liar ini juga dinilai membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

 

Eksploitasi tanpa izin jelas melanggar hukum. Pelaku harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegas salah satu aktivis lingkungan.

Tambang ilegal tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.

 

Masyarakat berharap, selain penindakan terhadap tambang ilegal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang memiliki izin resmi agar bisa menjadi alternatif bagi kebutuhan material pembangunan tanpa merusak lingkungan.

“Kalau ada yang legal dan sesuai aturan, masyarakat tentu mendukung. Tapi yang ilegal harus dihentikan,” pungkas warga.

 

Tapi sangat di sayangi sudah berapa kali media melaporkan kegiatan galian c ilegal di wilayah Amurang timur kelurahan ranomea, Sampai detikn ini. seakan-akan Aparat Penegak Hukum (APH) Tutup mata, diduga pihak APH tidak berani untuk Polis Line. (Koresy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *