Belitungkabarmetro.co

Masyarakat Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mendapat penyuluhan hukum dari Tim LPDKP Provinsi Bangka Belitung, Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Juru Sebrang dan diisi oleh narasumber Boris, S.H., M.H., Andri, S.H., serta Dirgo, S.H. Jumat (14/02/2025).

Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga dapat lebih mengerti hak dan kewajiban mereka serta memahami perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Desa Juru Sebrang, Ardiyansyah, A.Md., menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan bahwa penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi warganya.

“Hukum berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kesadaran hukum yang tinggi akan membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardiyansyah berharap penyuluhan ini dapat menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan masyarakat Desa Juru Sebrang. Dengan memahami norma hukum dan peraturan perundang-undangan, warga diharapkan semakin sadar akan hak asasi manusia serta mampu menjalankan kewajiban hukum dengan baik.

Penyuluhan hukum seperti ini menjadi langkah nyata dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses keadilan yang setara dan perlindungan hukum yang memadai.

(Kabiro/Dedi)

Reporter: Radaktur Nasional