DaerahTNI/Polri

Merasa Ada Kejanggalan Penerapan Pasal dan Status Tersangka, PH Ridwanto Siap Ajukan Laporan Ke Bid Propam Paminal Polda Aceh

×

Merasa Ada Kejanggalan Penerapan Pasal dan Status Tersangka, PH Ridwanto Siap Ajukan Laporan Ke Bid Propam Paminal Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya, Kabar Metro, –

Penetapan Ridwanto sebagai Tersangka Penganiayaan, dan diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Muslem bin Syamaun oleh penyidik Polsek Darul Makmur Kembali dipertanyakan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia. Kamis, 6 November 2025

Hal ini seperti disampaikan Oleh Tri Agus Wantoro, SH dan Suhendar SH MM sebagai Penasehat Hukum Ridwanto dalam perkara tersebut.

Kepada jejaring media ini, Tri Agus Wantoro, SH Menjelaskan peristiwa hukum yang menjerat kliennya.

Berdasarkan Keterangan Saksi-saksi dan Salinan BAP Ridwanto yang kami dapat, kejadian ini bermula dati saat Klien kami Sdr. Ridwanto bersama rekan-rekannya mengecek/survey lokasi tanah yang menurut pengakuan rekan-rekannya Ridwanto itu merupakan tanah ulayat milik warga masyarakat.

Sdr. Ridwanto juga dilengkapi dengan surat kuasa dari masyarakat sejumlah 16 orang yang memberi kuasa kepada Ridwanto untuk membantu mengurusi permasalahan tanah tersebut yang katanya diserobot oleh perusahaan.

Maka Ridwanto yang merupakan tokoh pemuda di wilayah sekaligus juga berprofesi sebagai jurnalis membantu warga masyarakat, dengan cara melakukan kroscek terlebih dahulu lokasi tanah yang mereka maksud. Namun, tiba-tiba datang seseorang dengan membawa parang menegur dan menyerang Ridwanto, Akhirnya terjadinya penyerangan dengan senjata tajam yang diketahui kemudian orang tersebut yang bernama MUSLEM BIN SYAMAUN. Ujar Tri Agus

Masih dikatakan oleh Tri Agus, bahwa penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun berhasil mengenai dan melukai Bagian dada Ridwanto

Penyerangan yang dilakukan oleh MUSLEM BIN SYAMAUN mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka mengangah sepanjang 20 cm.

Nah, Setelah penyerangan dengan senjata tajam tersebut Ridwanto melakukan perlawanan dengan cara melawan dan berkelahi dengan tangan kosong sampai keduanya mengalami luka memar.

Setelah kejadian lalu dilerai, maka Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur, dan diarahkan oleh Polsek untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya, sesampainya di SPKT Polres Nagan Raya, Ridwanto dilayani oleh penjaga piket SPKT Polres Nagan Raya, lalu dibuat rekom visum oleh Penyidik dan membuat visum serta dilakukan penanganan medis dengan dijahit sebanyak 18 jahitan luka sayatan yang dilakukan MUSLEM BIN SYAMAUN. Maka terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda dengan Nomor : 54/VER/RSUD-SIM/2025, tanggal19 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dokter an.dr. GEBINA WAHYU ARDINA, yang diperoleh Kesimpulan “Telah dilakukan pemeriksaanterhadap seorang Laki-laki Bernama RIDWANTO umur 29 Tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan; “tampak luka robek pada bagian dada dengan ukuran Panjang 18 cm, lebar 1 cm diduga akibat trauma benda tajam”. Tegas Tri Agus

Hal lain pun ditambahkan oleh Suhendar SH MM, advokat yang telah beracara di berbagai kota besar di Indonesia dan menyebut bahwa  Ridwanto yang merupakan kliennya adalah Korban

Klien kami Ridwanto, pada mulanya sebagai PELAPOR, namun saat ini dilaporkan balik oleh Tersangka/Terdakwa/Terlapor MUSLEM BIN SYAMAUN, berdasarkan Surat Panggilan, Nomor : S.Pgl/01/IX/Res.1.24./2025/Reskrim, tanggal 22 September 2025. Padahal peristiwa yang sesungguhnya terjadi dilapangan, Sdr. RIDWANTO ketika diserang oleh MUSLEM BIN SYAMAUN dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius, melakukan PEMBELAAN supaya tidak mengalami luka yang lebih parah dan dapat mengakibatkan kematian. Tegas Suhendar

Suhendar SH MM juga menyebut bahwa seharusnya jika mau ditetapkan pasal, berdasarkan rangkaian peristiwa dan fakta dilapangan maka kliennya sejatinya dikenakan pasal 49 KUHP bukan Pasal 351

Berdasarkan Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan penghapus pidana, yang terdiri dari dua ayat: Ayat (1) menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain. Ayat (2) mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), di mana seseorang juga tidak dipidana jika pembelaan itu melebihi batas yang wajar karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman tersebut.
Pembelaan Terpaksa (Ayat 1)
Definisinya adalah Perbuatan yang dilakukan karena terpaksa untuk membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.

Syarat-syaratnya: Serangan bersifat mendadak dan seketika: Serangan atau ancaman serangan harus terjadi saat itu juga. Serangan bersifat melawan hukum: Serangan yang dilakukan bukan karena hak.
Serangan ditujukan pada diri, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda: Baik milik sendiri maupun orang lain.

Pembelaan harus diperlukan dan seimbang: Perbuatan harus merupakan cara terakhir untuk melindungi diri dan sebanding dengan ancaman serangan.P

embelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Ayat 2) Definisinya: Pembelaan yang melebihi batas wajar karena dipicu oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman.

Kondisi:Secara lahiriah, perbuatannya bisa jadi melawan hukum.

Reaksi yang ditimbulkan berlebihan, tidak seimbang dengan sifat serangannya.

Jadi bisa disimpulkan, Seseorang yang melakukan pembelaan ini tetap TIDAK dipidana karena ada alasan pemaaf.

Jika Mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2), maka Sdr. RIDWANTO wajib segera DIBEBASKAN dari jeratan hukum apapun terkait peristiswa yang dimaksud. Tegas Suhendar SH MM

Di penghujung penyampainya, Tri Agus dan Suhendar SH MM sepakat siap melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh.

Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu  penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh Pungkas keduanya.

Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin syamaun.

Padahal jika mengacu pada fakta dilapangan bahwa peristiwa pemukulan ini terjadi karena Ridwanto Membela diri setelah diserang dan dibacok menggunakan parang oleh Muslem Bin Syamaun.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, PH Ridwanto pun akan membawa perkara untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Selanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan Etos Presisi Polri sebagai semboyan dalam melayani masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *