Mitra- Kabarmertro.co- Waduh!!! Gawat 3 alat berat Eksavator yang di tangkap oleh pihak kepolisian Polda Sulut diduga sudah di lepas atau sudah menerima 86 dari pemilik alat berat exsavator tersebut. Jumat, 04/07/2025.
Pantauan tim awak media pada tanggal 23 Mei 2025 di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra),ada 3 unit alat berat seperti Eksavator di Police Line oleh Aparat Penegak Hukum (APH),alat tersebut di titip halaman Polsek Ratatotok milik dari mafia tambang emas ilegal berinisial J alias Boss Jun
Menurut informasi yang di Terima oleh awak media di lapangan bahwa.Tiga alat berat tersebut diduga sudah di lepas oleh pihak APH Polda Sulut,ada apa sebenarnya alat tersebut di lepas begitu saja?.
“Apakah dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),diduga sudah menerima uang dari pemilik alat berat seperti Eksavator tersebut.”
Setelah itu awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra),beliau mengatakan coba kalian pertanyakan langsung ke Polda Sulut dikarenakan bukan kami yang menangkap alat berat tersebut.ucap Kasat Reskrim
“Untuk rekan-rekan media nanti coba kalian pertanyaan langsung ke Polda Sulut saja karna alat tersebut bukan kami yang menangani kasus penangkapan alat berat itu.Penjelasan kasat Reskrim kepada awak media
Maka dari itu kami awak media mancari informasi lebih lengkap mengenai alat berat exsavator yang sudah di lepas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Mitra yang tidak jauh dari lokasi di mana alat berat exsavator tersebut di simpan oleh pihak kepolisian Polda Sulut.Ia mangatakan alat berat yang berada di kediaman Polsek Ratatotok itu sudah lepas beberapa hari yang lalu.ucap masyarakat
“Kalau alat berat Eksavator itu sudah di lepas oleh kepolisian berarti sudah menerima uang dari pemiliknya.Hal ini bukan lagi diduga ataupun dugaan, melainkan sudah jelas bahwa dari pihak kepolisian sudah 86 dengan mereka yang pemilik alat berat tersebut.”tegas masyarakat
Masyarakat juga patut mempertanyakan kenapa alat berat exsavator tersebut sudah di lepas begitu saja,?seharusnya alat tersebut harus di jadikan barang bukti (Babuk).tutup masyarakat
Sampai berita ini di tayangkan kami awak media belum juga mendapatkan keterangan ataupun penjelasan klarifikasi dari pihak Polda Sulut.
(Kp)