Hukum/KriminalNasionalSulawesi UtaraTNI/Polri

Miris Guru SMK 1 Amurang, Mengatakan Empat wartawan persis preman

×

Miris Guru SMK 1 Amurang, Mengatakan Empat wartawan persis preman

Sebarkan artikel ini

SULUT-Kabarmetro.co-Belakangan ini publik dihebohkan dengan mencuatnya dugaan kasus oleh siswi yang di paksa untuk minum obat obatan oleh rekan rekannya, diduga dilakukan oleh seorang beberapa temannya terhadap  siswi SMK Negeri 1 Amurang asal tumpaan Kasus ini sontak mengundang perhatian luas dan media elektronik, baik dari masyarakat juga social media, hingga aparat penegak hukum di sekolah pun tidak tindakan tegas.

 

Awalnya keempat wartawan datang di sekolah SMK Negeri 1 Amurang Ingin mengkonfirmasi dari laporan yang di terima oleh Insan pers kepada Kepsek tersebut, Namun mirisnya saat di sekolah kami di arahkan ke bagian humas, Ketika empat wartawan bertemu dengan salah satu guru bagian humas.

 

“Tapi sangat disayangkan ketika bertanya ingin bertemu dengan kepsek SMK 1 negeri Amurang karena keempat wartawan sudah janji lewat WhatsApp, Tak berselang lama bapak guru inisial B.A mengatakan, saya tidak bisa memberikan izin ketemu dengan kepala sekolah kage ibu kepsek jadi apa apa atau meninggal,” jelasnya B.A

 

Namun dalam situasi seperti ini, penting untuk menimbang secara bijak dan adil oleh guru tersebut ternyata tidak terbukti kalau wartawan sebagai preman, Bagaimana jika tuduhan ini hanyalah bentuk fitnah atau kemudian membesar karena perkataan bapak guru.

 

Dalam dunia hukum, berlaku adagium “Presumption of Innocence” atau dalam bahasa Latin, “Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat,” yang berarti “Beban pembuktian terletak pada yang menuduh, bukan pada yang menyangkal.” Artinya, setiap orang dianggap sebagai preman sampai adanya putusan kata kata tak sepantasnya keluar dari seorang guru, Prinsip ini menjadi pondasi penting dalam di dunia pendidikan juga sistem hukum yang adil dan berimbang.

 

Penulis tidak berniat membela atau memihak siapa pun dalam perkataan seorang guru yang tidak punya etika. Narasi ini dibuat semata-mata untuk menyajikan sudut pandang dari sisi bahwa wartawan di Padang sebagai preman, sembari tetap mengedepankan objektivitas dan tidak membenarkan tindakan tidak pantas dalam bentuk apa pun. maka empat wartawan akan melaporkan Oknum guru supaya bisa di proses hukum harus ditegakkan. Namun jika tidak, ada banyak pihak yang akan menanggung kerugian serius.

 

Bayangkan dampaknya jika tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti. Nama baik wartawan bisa tercoreng, kepercayaan terhadap institusi pendidikan menjadi goyah, para guru menjadi was-was dalam menjalankan tugas, dan yang paling berat, adalah dampak dunia pendidikan karena oknum guru tak pantas melontar kata kepada wartawan bilang sebagai preman, bisa saja kehilangan sosok panutan karena oknum guru SMK Negeri 1 Amurang Inisial B.L

 

Masyarakat perlu diajak untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Jangan sampai prasangka lebih dulu menjatuhkan seseorang sebelum kebenaran terungkap di meja hijau. Biarlah hukum bekerja, dan kebenaran bicara melalui bukti, bukan asumsi.

 

(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *