Karang Intan, Kabarmetro.co —
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan, Sabtu (21/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setelah kegiatan Salat Id berlangsung khidmat serta penuh makna.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-412 tanggal 06 Maret 2026, serta diikuti oleh perwakilan narapidana beragama Islam di lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan penerima remisi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, yang menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi Negara kepada Warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Adapun jumlah penerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Narkotika Karang Intan tercatat sebanyak 956 orang untuk Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 7 orang memperoleh remisi 15 hari, 527 orang memperoleh 1 bulan, 283 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 133 orang memperoleh 2 bulan. Sementara itu, sebanyak 15 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dengan rincian 1 orang memperoleh 1 bulan, 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 7 orang memperoleh 2 bulan. Seluruh penerima remisi berasal dari tindak pidana narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata perhatian negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi titik awal bagi Warga Binaan untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Yugo.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi, AZ, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Ia menjadikan remisi sebagai dorongan untuk terus berubah.
“Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi Warga Binaan dan keluarga, tetapi juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa proses pembinaan di Lapas berjalan secara nyata dan berkelanjutan, dalam rangka menciptakan individu yang siap kembali berkontribusi positif di tengah kehidupan bermasyarakat. (ysf)














